Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Periode Demokrasi Parlementer 1945 – 1959

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Periode Demokrasi Parlementer 1945 – 1959
Indonesia sekarang tentunya tidak sama lagi dengan Indonesia beberapa tahun lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yakni sistem Demokrasi. Namun seiring perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tersebut.
Hal ini didasari atas urgenitas sebuah demokrasi, sebagai bentuk riil dari proses demokrasi yang berjalan selama ini adalah keterlibatan dan peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebuah awal bagi pelaksanaan sistem Demokrasi yang baik ialah melibatkan rakyat dalam proses pelaksanaannya. Seperti contoh Pemilu tersebut, di awal - awal Indonesia pasca-Kemerdekaan pun Indonesia masih mencari formulasi yang tepat untuk menjalankan metode sukses pemerintahan yang efektif , yang diwujudkan pada tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung.
Proses demokrasi yang semakin baik itu akhirnya dilanjutkan melalui Pemilu Langsung di berbagai daerah di Indonesia mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri.
Sebelum masuk lebih jauh dalam pembahasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kita perlu memahami pengertian - pengertian Demokrasi menurut para ahli :
Menurut Internasional Commision of Jurits // Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln // Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong // Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
Selain memahami pengertian Demokrasi, perlu kiranya kita kembali menilik sejarah dari demokrasi itu sendiri. Dimana awal dari Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersa-maan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedau-latan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Pembahasan I : Demokrasi Di Indonesia Saat Ini
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2. Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6. Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global.
Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara.
Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi.
Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer mulai berlaku sebulan setelah proklamasi kemerdekaan, yang kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan UUD Sementera tahun 1950.
Dengan demikian budaya demokrasi yang dipraktekkan dalam ketatanegaraan Indonesia adalah sistem demokrasi parlementer, dalam budaya demokrasi ini, presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP). BP KNIP kemudian diperkuat oleh maklumat Wakil Presiden No. X, sehingga menjadi sebuah badan yang berwenang sebagaimana lembaga negara.
Awalnya, sistem kabinet ketika itu menggunakan sistem kabinet presidensial. Itu berarti para menteri diangkat oleh presiden, bertanggung jawab kepada presiden, dan diberhentikan oleh presiden. Tidak lama kemudian, sistem kabinet berubah menjadi sistem kabinet parlemen, yang berarti para menteri bertanggung jawab kepada DPR (Parlemen). Perubahan itu diusulkan oleh BP KNIP, yang kemudian diterima oleh Presiden. Presiden lalu mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang antara lain menegaskan bahwa “tanggung jawab adalah dalam tangan menteri”.
Pada periode ini berlaku 3 UUD yakni :
1.UUD 1945, berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1946 s/d Desember 1949.
2.UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950.
3.UUD Sementara tahun 1950 (UUDS 1950), berlaku sejak tanggal 15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959.
Pada masa ini, budaya demokrasi kurang berjalan dengan baik. Hal itu bisa ditunjukkan oleh kenyataan-kenyataan berikut ini :
•             Lemahnya benih-benih demokrasi parlementer itu sendiri, yang memberi peluang bagi dominasi partai-partai politik dan DPR;
•             Usia kabinet masa itu tidak bertahan lama sehingga koalisi yang dibangun mudah rapuh dan pecah, yang mengakibatkan ketidakstabilan politik nasional.
•             Para anggota partai tergabung dalam konstituante (dibentuk berdasarkan Pemilu tahun 1955), yang bertugas membentuk konstituante (UUD) dan dasar negara.
Pada masa parlemen ini telah terjadi 2 kali pemilu sejak satu dasa warsa Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1955.
Pemilu tahun 1955
Pada masa tahun 1955 pemilu dilaksanakan dua kali yaitu :
1.            Pemilu I, tanggal 29 Desember 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR).
2.            Pemilu II, tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Badan Konstituante.
Pemilu tahun 1955 yang berdasarkan UU No. 7 tahun 1953 diikuti 28 parpol yaitu : Masyumi, PNI, NU, dan PKI (4 parpol ini termasuk parpol besar), Perti, Parkindo, Partai Katolik, PSI, PSII, Murba, dan IPKI dan yang lain partai gurem (partai kecil).
Hasil Pemilu tahun 1955
DPR hasil pemilu tahun 1955 berjumlah 272 orang (setiap anggota didukung oleh 300.00 suara). Ada 4 parpol yang mendapat suara mayoritas yaitu :
- Masyumi (60 wakil)
- PNI (58 wakil)
- NU (47 wakil)
- PKI (32 wakil)
Dan kursi yang lain tersebar di partai-partai lain.
Sekalipun sudah ada wakil rakyat hasil pemilu, tetap saja Indonesia kurang menunjukkan prestasi kerja yang memuaskan. Hal ini disebabkan karena pada anggota konstituante lebih mengutamakan kepentingan golongannya daripada kepentingan nasionalnya. Karena dalam keadaan bahaya maka dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Download Artikel ini : Download Here

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management